JAKARTA, BisnisMarket.com - Kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, proses hukum pun semakin dekat ke panggung persidangan. Apa sebenarnya yang tersembunyi di balik kasus ini?

Kasus Korupsi Ponorogo: Berkas Lengkap dan Siap Disidangkan

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat yang terlibat, termasuk eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang menjabat selama dua periode.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, "pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan." Ia menambahkan bahwa JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan dan mendaftarkannya ke pengadilan. Setelah itu, proses persidangan akan segera berlangsung, menunggu keadilan ditegakkan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, 6 Maret 2026, "Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap."

Dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang Menggemparkan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025, yang kemudian diusut oleh tim KPK. Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik suap terkait jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono, yang menerima uang sebesar Rp1,25 miliar dari sejumlah pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi pengangkatan dan posisi pejabat tertentu, termasuk eks Bupati Sugiri Sancoko.

Dari rangkaian transaksi, total uang yang diserahkan mencapai Rp900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Sugiri selama 2023-2025, sebesar Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.


Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (Dok. Ist Bloomberg Technoz)

Langkah Hukum dan Harapan Masyarakat