Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif yang cukup berat kepada PT KGI Sekuritas Indonesia. Perusahaan ini dijatuhi denda sebesar Rp3,4 miliar serta pembekuan izin kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Keputusan tegas ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Sanksi tersebut merupakan buntut dari investigasi mendalam terhadap aktivitas penjaminan emisi yang dilakukan oleh KGI Sekuritas. Meskipun izin operasional tertentu dibekukan, OJK memberikan kelonggaran untuk pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum surat sanksi diterbitkan. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas pasar modal dan memberikan kepastian hukum bagi emiten yang sedang berproses.

OJK menegaskan bahwa PT KGI Sekuritas telah melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Peraturan tersebut mengatur tentang program anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. Kegagalan dalam mematuhi regulasi ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak integritas pasar saham Indonesia.

Dalam laporannya, regulator menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai. Hal ini ditemukan pada empat investor utama, yakni Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. Profil keuangan keempat individu tersebut dianggap tidak sinkron dengan besarnya jumlah pesanan saham yang mereka ajukan saat IPO IPPE berlangsung.

Selain masalah verifikasi nasabah, OJK juga mengendus adanya aliran dana mencurigakan yang mengalir ke rekening investor tersebut. Terungkap bahwa pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021, terdapat dana sebesar Rp61,96 miliar yang disalurkan melalui beberapa pihak perantara. Nama-nama seperti Peter Rulan Isman, Susaedi Munif, dan Neneng Sukarsih disebut terlibat dalam pendistribusian dana ini.

Dana yang terkumpul dari para perantara tersebut kemudian bermuara di rekening empat investor yang sebelumnya telah disebutkan. Selanjutnya, modal tersebut digunakan secara kolektif untuk memesan saham melalui PT KGI Sekuritas. Ketidaktelitian perusahaan dalam memantau sumber dana ini menjadi poin krusial yang memberatkan sanksi dari pihak otoritas.

Tindakan tegas OJK ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan sekuritas di tanah air untuk lebih disiplin. Kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang menjadi syarat mutlak dalam menjalankan bisnis di industri pasar modal. Penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi investor publik dan menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Sumber: Bloombergtechnoz

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/101253/buntut-kasus-ippe-ojk-bekukan-izin-denda-kgi-sekuritas-rp3-4-m