JAKARTA, BisnisMarket.com
- Pertumbuhan belanja daring yang makin melesat pesat di Indonesia membawa
tantangan baru bagi sistem perpajakan nasional. Agar administrasi lebih rapi
dan adil, pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru yang menjadikan platform
jual beli daring sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
secara langsung.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/7), Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan
secara bertahap. “Ada [bakal ditambah]. Pada akhirnya nanti semuanya secara
bertahap ya [marketplace memungut PPh 22],” ujarnya saat ditemui di Kompleks
Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Empat Platform Pertama Mulai 1 Agustus
2026
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) secara resmi
telah menunjuk empat marketplace besar mulai 1 Juli 2026, yaitu Tokopedia,
Shopee, Lazada, dan Blibli. Meskipun penunjukan berlaku resmi pada tanggal
tersebut, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan, sehingga pemungutan
pajak baru berjalan efektif per 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Perlu ditekankan: ini bukan pajak baru,
melainkan perubahan cara pembayaran pajak. Sebelumnya, pedagang wajib menyetor
sendiri; kini dipotong otomatis oleh platform saat transaksi terjadi.
Alasan Dibalik Kebijakan Ini
Menurut penjelasan Ditjen Pajak, aturan ini dibuat
mengikuti perkembangan perdagangan digital yang kian masif. Selain memudahkan
administrasi, tujuannya adalah menciptakan level playing field atau persaingan
yang setara antara pelaku usaha daring dan luring.
Praktik serupa juga sudah diterapkan di negara lain
seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki. Dari sisi ekonomi, lembaga kajian
seperti Bank Indonesia pernah mencatat bahwa sistem pemungutan terpusat dapat
meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan pelaku usaha kecil, sekaligus
menekan celah penghindaran pajak di sektor digital.
Kapan Marketplace Lain Ikut Serta?