JAKARTA, BisnisMarket.com - Pertumbuhan belanja daring yang makin melesat pesat di Indonesia membawa tantangan baru bagi sistem perpajakan nasional. Agar administrasi lebih rapi dan adil, pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru yang menjadikan platform jual beli daring sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/7), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. “Ada [bakal ditambah]. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap ya [marketplace memungut PPh 22],” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

Empat Platform Pertama Mulai 1 Agustus 2026

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) secara resmi telah menunjuk empat marketplace besar mulai 1 Juli 2026, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meskipun penunjukan berlaku resmi pada tanggal tersebut, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan, sehingga pemungutan pajak baru berjalan efektif per 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Perlu ditekankan: ini bukan pajak baru, melainkan perubahan cara pembayaran pajak. Sebelumnya, pedagang wajib menyetor sendiri; kini dipotong otomatis oleh platform saat transaksi terjadi.

Alasan Dibalik Kebijakan Ini

Menurut penjelasan Ditjen Pajak, aturan ini dibuat mengikuti perkembangan perdagangan digital yang kian masif. Selain memudahkan administrasi, tujuannya adalah menciptakan level playing field atau persaingan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring.

Praktik serupa juga sudah diterapkan di negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki. Dari sisi ekonomi, lembaga kajian seperti Bank Indonesia pernah mencatat bahwa sistem pemungutan terpusat dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan pelaku usaha kecil, sekaligus menekan celah penghindaran pajak di sektor digital.

Kapan Marketplace Lain Ikut Serta?