JAKARTA, BisnisMarket.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, pertanyaan mengenai jenis hewan kurban kembali mencuat di tengah masyarakat. Salah satu yang sering ditanyakan adalah: “Bolehkah satu ekor kerbau dikurbankan untuk tujuh orang sebagaimana sapi?”
Meski di beberapa daerah kerbau lebih populer dibandingkan sapi, masih ada keraguan mengenai keabsahan jumlah pengurban dalam satu ekor kerbau.Berikut adalah ulasan tuntas berdasarkan syariat Islam.
Persamaan Kerbau dengan Sapi dalam Fikih
Timnas Putri Indonesia Bersiap Hadapi Singapura di Bandung, Ujian Krusial untuk Peringkat FIFA
Secara garis besar, para ulama sepakat bahwa kerbau memiliki kedudukan yang sama dengan sapi dalam urusan kurban. Hal ini dikarenakan kerbau (جاموس / Jamus) masih dalam satu rumpun atau jenis dengan sapi (Al-Baqar).
Berdasarkan kesepakatan (Ijma) ulama, ketentuan kurban untuk kerbau adalah sebagai berikut:
"Satu ekor kerbau sah digunakan untuk kurban maksimal 7 orang pengurban. "
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim yang menyebutkan:
"Kami berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim).
Syarat Sah Kurban Kerbau