Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah strategis dengan merombak struktur tarif pungutan ekspor kelapa sawit beserta produk turunannya. Kebijakan krusial ini tertuang dalam regulasi terbaru yang menyasar komoditas crude palm oil (CPO) untuk pasar internasional. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi sektor perkebunan nasional di masa mendatang.
Ketentuan anyar tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 69 Tahun 2025. Dokumen hukum tersebut mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Beleid ini secara resmi ditandatangani pada 27 Februari 2026 dan langsung diimplementasikan mulai awal Maret ini.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian nilai pungutan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mendongkrak produktivitas komoditas perkebunan di tanah air. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memberikan nilai tambah yang lebih signifikan pada produk hilir, baik bagi petani maupun pelaku industri. Fokus utamanya adalah optimalisasi barang dan jasa yang dikelola oleh BLU BPDP Kelapa Sawit.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan "bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya, melalui perubahan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan," dikutip Selasa, (3/3/2026). Pernyataan resmi ini menjadi landasan kuat bagi perubahan tarif yang mulai berlaku efektif.
Perubahan signifikan terlihat pada Lampiran huruf A PMK 69/2025 yang merinci besaran tarif layanan ekspor bagi para pelaku usaha. Dalam revisi terbaru ini, tarif pungutan untuk sektor hulu, khususnya minyak sawit mentah (CPO), mengalami kenaikan yang cukup terasa. Besaran pungutan kini ditetapkan menjadi 12,5% dari Harga Referensi CPO yang berlaku di pasar global.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan dari ketentuan sebelumnya di mana tarif hanya dipatok sebesar 10% saja. Penentuan nilai akhir pungutan ini akan tetap mengacu pada Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh kementerian yang mengurusi bidang perdagangan. Mekanisme ini memastikan bahwa pungutan dana perkebunan tetap fleksibel mengikuti dinamika harga pasar internasional yang fluktuatif.
Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 ini diharapkan menjadi katalis positif bagi pengelolaan dana perkebunan di Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan di industri kelapa sawit kini harus menyesuaikan strategi operasional mereka dengan standar tarif yang baru. Pemerintah optimis bahwa kebijakan fiskal ini akan membawa dampak jangka panjang yang stabil bagi kesejahteraan petani sawit.
Sumber: Bloombergtechnoz