JAKARTA, BisnisMarket.com - Utang pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan. Posisi utang pemerintah per akhir 2025 tercatat sebesar Rp 9.637,9 triliun atau setara 40,46 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kenaikan utang ini terjadi di tengah pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta upaya pemerintah menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung program prioritas negara.
Angka tersebut bukan sekadar statistik angka besar di lembar laporan fiskal. Bagi pembaca dan pelaku usaha, angka ini mencerminkan arah kebijakan ekonomi nasional, ruang fiskal pemerintah, serta beban pembiayaan masa depan.
Struktur Utang: SBN Mendominasi
Sebagian besar utang pemerintah bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN), yang mencapai lebih dari 87 persen dari total utang. Komponen sisanya berasal dari pinjaman pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam pernyataannya kepada media nasional beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, “Rasio utang kita masih dalam batas aman dan dikelola secara hati-hati dengan prinsip kehati-hatian fiskal.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat posisi utang saat ini masih berada dalam koridor aman menurut aturan fiskal yang berlaku.
Lebih dari 40 persen PDB: Kewaspadaan atau Wajar?
Rasio utang terhadap PDB yang mencapai 40,46 persen menjadi titik perhatian baru, terutama bagi kalangan ekonom dan analis fiskal.