JAKARTA, BisnisMarket.com Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka keran pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026. Program ini menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin meningkatkan daya saing produknya di pasar domestik maupun global tanpa terbebani biaya sertifikasi.

Namun, tidak semua usaha bisa mendaftar. Program ini dikhususkan bagi skema self-declare (pernyataan pelaku usaha) dengan kriteria spesifik. Berikut adalah 15 kriteria utama yang harus dipenuhi UMK untuk bisa mengajukan sertifikasi halal gratis tahun ini:

Kriteria Profil Usaha

1. Status Usaha Mikro atau Kecil: Memiliki modal usaha (di luar tanah dan bangunan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

2. Memiliki NIB Berbasis Risiko: Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang relevan dengan produk makanan atau minuman.

3. Memiliki Modal Sendiri: Usaha tidak sedang dalam sengketa dan modal operasional berasal dari kekayaan bersih pribadi atau hasil usaha sendiri.

4. Omzet Tahunan Terbatas: Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta per tahun sesuai kriteria self-declare.

5. Lokasi Produksi Tetap: Memiliki tempat produksi yang jelas dan tetap di wilayah Indonesia.

Kriteria Produk dan Bahan Baku