BISNIS MARKET - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kini menjadi sorotan utama.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer atau non-ASN, yang jumlahnya mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia. 

Proses ini menjadi jembatan bagi mereka untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas, stabil, dan setara dengan ASN lainnya.

Keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi landasan hukum utama bagi kebijakan ini. 

UU ASN tersebut mengamanatkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat pada Desember 2024 atau tahun lalu. 

Artinya, setelah batas waktu tersebut, tidak boleh ada lagi pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam implementasinya, pemerintah menawarkan dua skema pengangkatan untuk tenaga honorer, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. 

Skema ini dirancang sebagai solusi atas kendala keterbatasan anggaran dan formasi. 

Bagi instansi yang tidak memiliki cukup anggaran atau formasi, skema PPPK paruh waktu menjadi pilihan, yang memungkinkan mereka tetap mempekerjakan tenaga non-ASN secara legal dengan jam kerja dan gaji yang disesuaikan.