BISNISMARKET.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Fokus utama imbauan ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama malam takbiran berlangsung.
Pihak kepolisian secara spesifik meminta warga untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api dalam rangkaian perayaan takbiran. Langkah ini diambil demi mencegah potensi insiden yang membahayakan keselamatan publik.
Selain itu, Polri juga mengingatkan masyarakat yang hendak melaksanakan takbiran keliling agar senantiasa mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci perayaan yang aman dan bermartabat.
Kasatgas Humas Ops Ketupat 2026 sekaligus Karo PID Divisi Humas Polri, Brigjen Tjahyono Saputro, menyampaikan penekanan ini secara langsung kepada media. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan malam takbiran berjalan lancar tanpa gangguan berarti.
Brigjen Tjahyono Saputro secara eksplisit menyatakan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan peledak hiburan tersebut. "Pada kesempatan yang baik ini kami melalui Bapak Kapolri mengimbau kepada masyarakat, dalam perayaan malam takbiran ini tidak melakukan pembuatan ataupun tindakan memasang petasan ataupun kembang api," tegasnya.
Pernyataan penting tersebut disampaikan olehnya saat berada di Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Utara. Momen ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2026, menunjukkan bahwa persiapan pengamanan telah dimulai jauh hari.
Lebih lanjut, penekanan juga diberikan kepada mereka yang merencanakan takbiran dengan berkonvoi atau pawai di jalan raya. Tjahyono berharap agar setiap kegiatan takbiran di jalan raya benar-benar memperhatikan dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas yang berlaku.
"Tjahyono berharap masyarakat yang menggelar takbiran di jalan, mematuhi aturan lalu lintas," ujar Brigjen Tjahyono Saputro, menggarisbawahi pentingnya disiplin di jalan raya. Hal ini bertujuan agar pawai takbiran tidak menimbulkan kemacetan parah atau kecelakaan.
Instruksi tambahan juga diberikan mengenai kendaraan yang digunakan dalam kegiatan takbiran. Kendaraan yang dipakai untuk konvoi harus memastikan kelengkapan dan fungsinya sesuai peruntukan yang diizinkan oleh undang-undang transportasi. "Kendaraan yang digunakan untuk takbiran, lanjut Tjahyono, harus sesuai peruntukannya," kata beliau.