JAKARTA, BisnisMarket.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tingkat penyidikan. Kasus ini mencuat karena diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penetapan status penyidikan telah dilakukan sejak 4 Juli 2026. Penyelidikan difokuskan pada pengadaan kebutuhan pasokan batu bara untuk PLTU selama periode delapan tahun, yakni 2018 hingga 2026.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," ujar Irjen Totok dalam konferensi pers di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam proses penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan hukum yang melibatkan setidaknya dua perusahaan. "Setidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA," tambah Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa modus operandi yang teridentifikasi dalam kasus ini berpusat pada manipulasi data.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," jelas Robertus.
Lebih lanjut, Robertus menambahkan bahwa selain manipulasi dokumen kualitas, penyidik juga menemukan adanya rekayasa terkait kuantitas batu bara yang disuplai ke PLTU. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan pembayaran atau harga kontrak yang dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya atau riil.
Praktik manipulasi pasokan ini, menurut Robertus, berdampak signifikan terhadap stabilitas energi nasional.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," pungkasnya.