JAKARTA, BisnisMarket.com -
Kabar mengejutkan datang dari salah satu badan usaha milik negara tertua di
Indonesia. PT Pos Indonesia tiba-tiba menghadapi pukulan berat setelah lembaga
pemeringkat kredit internasional menurunkan peringkat utangnya ke level
terendah. Apa penyebabnya, dan apakah ini berdampak langsung pada pelayanan
yang kita kenal selama puluhan tahun?
Peringkat Anjlok Secara Drastis
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilansir dari
Bloomberg Technoz (19/7), PT Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat
nasional jangka panjang PT Pos Indonesia dari sebelumnya A (idn) menjadi C
(idn). Penurunan juga terjadi pada peringkat jangka pendek, yang semula berada
di level F1 (idn) kini turun menjadi C (idn).
Penurunan serupa juga berlaku untuk instrumen utang
lainnya, yaitu program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan nilai
maksimal Rp1,5 triliun serta Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022—semuanya turun
dari A menjadi C.
“Peringkat nasional C menunjukkan gagal bayar atau
proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle,
kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen,” ujar Corporate
Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan.
Sementara itu, peringkat jangka pendek C juga
menandakan ketidakpastian besar atas kemampuan perusahaan untuk membayar
kewajiban keuangan tepat waktu dibandingkan emiten lain di dalam negeri.
Padahal sebelumnya, peringkat F1 menunjukkan kemampuan pembayaran yang paling
kuat.
Audit Danantara Temukan Banyak
Penyimpangan
Penurunan peringkat ini muncul bersamaan dengan proses
audit yang sedang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
(Danantara) terhadap Pos Indonesia. Audit ini dimulai setelah mundurnya
Direktur Utama Daud Joseph pada awal Juli 2026.
“PT Pos Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan
pelik yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun. Kami juga menerima laporan
serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa
keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan
investigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Managing Director
Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas.