JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar mengejutkan datang dari salah satu badan usaha milik negara tertua di Indonesia. PT Pos Indonesia tiba-tiba menghadapi pukulan berat setelah lembaga pemeringkat kredit internasional menurunkan peringkat utangnya ke level terendah. Apa penyebabnya, dan apakah ini berdampak langsung pada pelayanan yang kita kenal selama puluhan tahun?

Peringkat Anjlok Secara Drastis

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilansir dari Bloomberg Technoz (19/7), PT Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia dari sebelumnya A (idn) menjadi C (idn). Penurunan juga terjadi pada peringkat jangka pendek, yang semula berada di level F1 (idn) kini turun menjadi C (idn).

Penurunan serupa juga berlaku untuk instrumen utang lainnya, yaitu program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan nilai maksimal Rp1,5 triliun serta Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022—semuanya turun dari A menjadi C.

“Peringkat nasional C menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen,” ujar Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan.

Sementara itu, peringkat jangka pendek C juga menandakan ketidakpastian besar atas kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban keuangan tepat waktu dibandingkan emiten lain di dalam negeri. Padahal sebelumnya, peringkat F1 menunjukkan kemampuan pembayaran yang paling kuat.

Audit Danantara Temukan Banyak Penyimpangan

Penurunan peringkat ini muncul bersamaan dengan proses audit yang sedang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terhadap Pos Indonesia. Audit ini dimulai setelah mundurnya Direktur Utama Daud Joseph pada awal Juli 2026.

“PT Pos Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan pelik yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun. Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas.