BENGKULU, BisnisMarket.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah mematangkan proses penyaluran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Setelah pembayaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu rampung, kini giliran PPPK Paruh Waktu yang menjadi prioritas.
Berdasarkan data Pemprov Bengkulu, sebanyak 10.689 PNS dan PPPK Penuh Waktu telah menerima gaji ke-13 dengan total anggaran yang tersalurkan mencapai Rp53,27 miliar.
Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu sedang menyelesaikan verifikasi persyaratan administrasi untuk pencairan anggaran bagi kategori paruh waktu.
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, memastikan birokrasi terus dipercepat agar realisasi pembayaran berjalan lancar sesuai regulasi.
"Kami sedang menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Jika tidak ada kendala teknis, pembayaran gaji ke-13 bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu ditargetkan cair pada pekan depan," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).
Tommy menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan nominal gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja aktif masing-masing pegawai. Ketentuan teknis ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.
"Pembayarannya proporsional, melihat masa kerja masing-masing individu. Regulasi dari pusat memang mengaturnya demikian, dan itu yang menjadi pedoman kami dalam menyalurkan hak porsi PPPK Paruh Waktu," imbuhnya.
Populasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu saat ini berjumlah 4.367 orang. Meskipun semua pegawai dipastikan menerima hak tersebut, besaran nominalnya akan bervariasi. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan Tanggal Mulai Tugas (TMT) masing-masing pegawai.
"Walau waktu pelantikannya berbarengan, TMT mereka tercatat berbeda-beda. Otomatis besaran gaji ke-13 yang ditransfer ke rekening juga akan disesuaikan secara proporsional dengan durasi masa kerja mereka," urai Tommy.