BISNISMARKET.COM - Pemerintah Kabupaten Cianjur mencatatkan capaian signifikan dalam sektor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada triwulan kedua tahun 2026. Pencapaian ini merupakan indikasi keberhasilan strategi yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat dalam mengelola pajak properti.

Realisasi penerimaan PBB ini terhitung cukup menjanjikan bagi kas daerah Cianjur, terutama mengingat data tersebut tercatat hingga pertengahan bulan Mei 2026. Hal ini menunjukkan adanya momentum positif dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara spesifik, total penerimaan dari sektor pajak properti tersebut telah menyentuh angka substansial per hari Senin, 25 Mei 2026. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak yang ada di wilayahnya.

Angka pasti yang berhasil dihimpun oleh Bapenda Cianjur per tanggal tersebut adalah sebesar Rp13.946.634.328. Jumlah ini berasal murni dari sektor PBB yang merupakan salah satu pilar utama penerimaan daerah.

Keberhasilan ini disebut sebagai langkah awal yang baik dalam upaya Pemkab Cianjur untuk menggenjot target penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Upaya intensifikasi penagihan menjadi salah satu kunci utama realisasi ini.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur telah membukukan capaian signifikan dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama triwulan kedua tahun 2026. Hal ini menjadi sorotan positif bagi kinerja fiskal daerah.

"Realisasi yang tercatat hingga pertengahan Mei menunjukkan angka yang cukup menjanjikan bagi kas daerah setempat," ujar salah satu perwakilan Bapenda Cianjur. Pernyataan ini menggarisbawahi optimisme terhadap kinerja penerimaan pajak.

Pencapaian penerimaan PBB tersebut tercatat menyentuh angka sekitar Rp13,9 miliar per Senin, 25 Mei 2026, menandakan efektivitas sistem pengumpulan pajak yang diterapkan. Hal ini menegaskan bahwa strategi penagihan berjalan sesuai rencana.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, angka pasti yang terhimpun adalah sebesar Rp13.946.634.328 dari sektor pajak properti tersebut. Data rinci ini menjadi dasar evaluasi untuk periode penerimaan pajak selanjutnya.