Pemerintah secara tegas menginstruksikan seluruh sektor usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 secara tunai dan menyeluruh. Langkah ini diambil guna menjamin kesejahteraan para pekerja dalam menyambut hari raya Idulfitri mendatang tanpa kendala finansial. Pengusaha dilarang keras melakukan skema cicilan dan wajib menyelesaikan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tiba.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mendalam mengenai besaran tunjangan yang berhak diterima oleh setiap karyawan. Pekerja yang telah mengabdi minimal satu tahun wajib mendapatkan THR setara satu bulan gaji pokok secara utuh. Sementara itu, bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, perhitungan nominal akan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3), Airlangga memaparkan data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat adanya 26,5 juta penerima upah. Estimasi total perputaran uang dari THR sektor swasta kali ini diprediksi menembus angka fantastis sebesar Rp124 triliun. Pemerintah optimis bahwa pencairan dana segar ini akan menjadi motor penggerak konsumsi nasional selama periode libur panjang secara signifikan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut memperkuat kebijakan ini dengan menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Regulasi tersebut berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta aturan teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Yassierli menegaskan bahwa hak ini berlaku bagi semua status kepegawaian, baik pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Pemerintah juga memberikan imbauan khusus agar perusahaan tidak menunggu hingga batas waktu terakhir untuk mencairkan tunjangan tersebut kepada staf. Pembayaran lebih awal sangat disarankan untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan logistik lebaran dengan lebih tenang dan terencana. Yassierli meminta para kepala daerah untuk aktif memantau kepatuhan setiap pelaku usaha di wilayah administratif masing-masing.

Sebagai langkah preventif terhadap potensi sengketa, pemerintah daerah diwajibkan segera membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. Fasilitas ini akan melayani konsultasi serta penegakan hukum bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak tunjangan keagamaan mereka. Posko di tiap daerah nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem pemantauan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan pembayaran THR tanpa cicilan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta keharmonisan hubungan industrial di tanah air. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal proses distribusi hak pekerja ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan yang disiplin menjadi kunci utama dalam memastikan jutaan buruh dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.

Sumber: Cnnindonesia

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260304122021-92-1334176/thr-karyawan-dilarang-dicicil-perusahaan-wajib-bayar-full-h-7-lebaran