JAKARTA, BisnisMarket.com – Pemerintah memastikan tidak akan mengambil kebijakan kenaikan tarif pajak maupun pengenaan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa strategi utama otoritas fiskal saat ini adalah memperkuat pengawasan, alih-alih memberikan beban tambahan kepada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

"Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif," ujar Purbaya pada Rabu (29/4/2026).

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga daya beli masyarakat. Purbaya mengkhawatirkan jika pajak dinaikkan dalam kondisi sekarang, konsumsi rumah tangga yang merupakan motor utama penggerak ekonomi nasional akan tertekan.

Pemerintah menetapkan syarat yang cukup ketat: kenaikan pajak atau pengenaan pajak baru hanya akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus angka minimal 6 persen.

Sejalan dengan arahan tersebut, pemerintah memilih untuk menunda implementasi sejumlah wacana yang sempat muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, seperti pajak karbon, PPN jasa jalan tol, hingga pajak transaksi digital luar negeri. Saat ini, prioritas kebijakan dialihkan pada tiga pilar utama:

1. Optimalisasi Kepatuhan: Memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pemberantasan Manipulasi: Menutup celah kebocoran pajak untuk meminimalkan kerugian negara.
3. Keadilan Pajak: Menyusun regulasi yang lebih berkeadilan, terutama menyasar kelompok individu kaya atau High Wealth Individual (HWI).

Langkah preventif ini dinilai krusial di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah serta tren kenaikan suku bunga di Amerika Serikat menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu volatilitas nilai tukar rupiah dan inflasi domestik.

Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi melalui akselerasi belanja negara dan penguatan investasi.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah mengoptimalkan peran Satgas P2SP untuk melakukan penguraian hambatan (debottlenecking) di sektor swasta, guna memastikan iklim usaha tetap produktif di tengah ancaman perlambatan ekonomi global.