JAKARTA, BisnisMarket.com— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi dengan jumlah maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir Mei 2026.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang mengatur pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (06/04/2026), Airlangga menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi, yang hanya dapat membeli BBM bersubsidi sebanyak 50 liter per hari.
Kendaraan roda empat umum akan mendapatkan kuota 80 liter per hari, sedangkan kendaraan bermotor angkutan umum dengan kapasitas roda enam atau lebih bisa membeli hingga 200 liter per hari. Layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran juga dibatasi pada 50 liter per hari.
"Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi yang lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Kami harap kebijakan ini dapat membantu ketersediaan energi di seluruh Indonesia," ujar Airlangga dalam sesi wawancara.