BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan perkembangan terkini mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional (PFII).
RUU ini saat ini tengah berada dalam tahap pembahasan intensif bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Proses legislasi tersebut mencakup berbagai poin penting yang menjadi substansi utama dari rancangan undang-undang ini.
Perjalanan pembahasan RUU PFII dilaporkan masih jauh dari mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyelaraskan berbagai pandangan dan masukan selama proses legislasi berlangsung.
Dalam konteks penentuan lokasi strategis untuk Pusat Finansial Internasional, Pulau Bali muncul sebagai salah satu kandidat utama.
Pertimbangan Bali sebagai lokasi potensial didasarkan pada berbagai keunggulan geografis dan infrastruktur yang dimilikinya.
"RUU PFII masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi XI DPR RI," ujar Edward Omar Sharif Hiariej.
"Proses ini mencakup berbagai poin yang menjadi substansi rancangan undang-undang tersebut," tambahnya.