BISNISMARKET.COM - Bagai disambar petir di siang bolong! Begitulah kira-kira yang dirasakan warga Cirebon saat mendapati tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) membengkak tak karuan. Bukan puluhan persen, bukan pula ratusan, tapi mencapai angka fantastis: 1.000%! Kenaikan ini jelas membuat kantong jebol dan memicu amarah warga.

Darma Suryapranata, warga Jalan Siliwangi, menjadi salah satu korban 'tsunami' PBB ini. Kaget bukan kepalang, pria berusia 83 tahun ini mendapati PBB-nya melonjak dari Rp 6,2 juta menjadi Rp 65 juta. Sebuah angka yang sungguh tak masuk akal!

"Tahun 2023 itu hanya Rp 6.200.000. Kemudian, tahun 2024 Rp 65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih," ujar pria 83 tahun itu dengan nada heran, dilansir detik, Rabu (13/8/2025).

Darma tak sendiri. Keresahan serupa juga dirasakan oleh rekan-rekannya di Paguyuban Pelangi. Mereka kompak menyatakan keberatan atas kenaikan PBB yang dianggap mencekik leher. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi biang keladinya.

"Ini benar-benar sangat memberatkan," ujar Darma.

Hetta Mahendrati, juru bicara Paguyuban Pelangi, dengan lantang mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk mengembalikan besaran PBB seperti tahun 2023. Ia menilai lonjakan PBB ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

"Kami berharap PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023," ujar Hetta.

Lantas, apa kata sang Wali Kota? Effendi Edo mencoba meredam amarah warga dengan mengatakan bahwa pihaknya telah membahas persoalan ini. Namun, ia justru terkesan 'cuci tangan' dengan menyebut kebijakan kenaikan PBB ini merupakan aturan yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.

"Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun yang lalu. Namun saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan yang lalu membahas tentang PBB tersebut," kata Edo.