BISNIS MARKET - Istilah "anak haram" sering kali digunakan dalam masyarakat untuk merujuk pada anak yang lahir dari hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Penggunaan istilah ini tidak jarang menimbulkan stigma sosial yang mendalam terhadap anak yang tidak berdosa tersebut.

Lalu, bagaimana Islam memandang dan menanggapi penggunaan istilah ini? Apakah seorang anak yang lahir dari perbuatan dosa orang tuanya berhak menyandang label "haram"?

1. Istilah yang Keliru dan Menyesatkan

Para ulama dan ahli fikih sepakat bahwa penyebutan "anak haram" adalah istilah yang keliru dan menyesatkan dalam konteks hukum dan moralitas Islam yang sejati.

Dalam Islam, dosa (haram) adalah perbuatan atau tindakan orang dewasa yang melanggar syariat, yaitu perbuatan zina. Dosa tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pelaku zina (orang tua biologis), bukan oleh anak yang lahir sebagai akibat dari perbuatan tersebut.

Al-Qur'an secara tegas mengajarkan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain (QS. Al-An'am: 164 dan QS. Fatir: 18). 

Seorang anak lahir dalam keadaan suci (fitrah) dan tidak memiliki andil dalam keputusan orang tuanya melakukan zina.

Oleh karena itu, menyebut anak tersebut "haram" adalah sebuah dzalim (kezaliman) karena menimpakan label dosa kepada makhluk yang tidak berdosa.