BISNISMARKET.COM - Polemik mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan swasta, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP), akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Berbagai spekulasi muncul di publik mengenai diskriminasi perlakuan perpajakan antara dua kelompok pekerja ini. Bimo menegaskan bahwa situasi di lapangan menunjukkan adanya kesamaan mekanisme pembiayaan pajak tersebut.

Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa di sektor swasta, beban PPh Pasal 21 karyawan juga sering kali ditanggung langsung oleh perusahaan sebagai bagian dari fasilitas atau tunjangan pajak yang diberikan kepada staf mereka. Fasilitas semacam ini, menurutnya, merupakan praktik yang umum terjadi di dunia korporat. Biaya tunjangan pajak yang ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja ini bahkan dapat diperhitungkan sebagai deductible expenses atau biaya pengurang dalam perhitungan pajak perusahaan.

"Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," kata Bimo saat berbicara dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). Pernyataan ini memberikan perspektif baru mengenai kompensasi pajak di luar sektor pemerintahan.

Lebih lanjut, DJP juga telah menyediakan insentif bagi sektor-sektor tertentu yang dianggap padat karya, di mana pemerintah turut menanggung PPh karyawannya. Hal ini diatur secara spesifik melalui regulasi perpajakan yang telah diterbitkan. "Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025," tegas Bimo, menggarisbawahi adanya kebijakan afirmatif pemerintah.

Mengenai pemotongan pajak atas penghasilan tambahan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa penerapan pungutan pajak tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia mencontohkan saat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) diterapkan, beban pajak THR seolah menumpuk di akhir tahun, padahal seharusnya sudah terdistribusi secara merata setiap bulan.

Yon Arsal menjelaskan bahwa dengan adanya distribusi pemotongan sepanjang tahun, dampak pemotongan besar pada bulan pembayaran THR kini telah berkurang secara signifikan. "Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat," tegasnya.

Oleh karena itu, Yon Arsal memastikan bahwa struktur pemungutan PPh, termasuk untuk komponen penghasilan variabel seperti THR, tidak mengalami perubahan mendasar pada tahun berjalan ini, meskipun skema TER masih terbuka untuk dievaluasi lebih lanjut. DJP berkomitmen terus mengamati kesesuaian tarif dan besaran pungutan agar meminimalisir potensi kelebihan atau kekurangan bayar pajak bagi wajib pajak.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnbcindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.