JAKARTA, BisnisMarket.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas kewenangannya dalam menggali potensi penerimaan pajak. Melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026, otoritas pajak kini dapat mengakses informasi keuangan dari penyedia jasa aset kripto, tidak lagi terbatas pada lembaga keuangan konvensional seperti perbankan.
Aturan ini memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF). Kebijakan ini merujuk pada pelaksanaan perjanjian internasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang mencakup penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan.
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF)," demikian bunyi kutipan dari SE 9/2026, Senin (20/7/2026).
Penyedia jasa aset yang menjadi objek pemberian informasi keuangan mencakup entitas lain yang masuk dalam kerangka CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto. Ini termasuk yang bertindak sebagai pihak lawan transaksi, perantara, atau menyediakan platform perdagangan aset kripto.
Permintaan informasi terkait keuangan oleh DJP ini akan dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI), yang bertujuan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Selain itu, akses ini juga dapat dimanfaatkan untuk intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta penyelesaian upaya administratif dan hukum di bidang perpajakan.
Upaya hukum yang dimaksud meliputi keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), dan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
Adapun bentuk informasi keuangan yang dapat diminta oleh DJP mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening, saldo atau nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, dan informasi keuangan relevan lainnya yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.