BISNISMARKET.COM - Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mendadak menjadi sorotan publik setelah banyak pemilik mobil dan motor mengeluhkan lonjakan biaya yang dinilai cukup signifikan. 

Keluhan ramai beredar di media sosial, mulai dari pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp130 ribu naik menjadi Rp170 ribuan, hingga pajak mobil yang melonjak dari kisaran Rp3 juta menjadi sekitar Rp6 juta. Kondisi ini memicu kebingungan masyarakat karena kenaikan terjadi secara tiba-tiba saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bukan karena tarif dasar pajak dinaikkan, melainkan akibat penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Dalam aturan terbaru, tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka tersebut merupakan gabungan tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan tambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB. Dengan skema ini, total pajak yang dibayarkan masyarakat mengalami kenaikan sekitar 16 persen dibanding sebelumnya.

Opsen PKB sendiri merupakan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui sistem ini, sebagian pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat langsung menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota. 

Dana opsen tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan layanan publik, serta program pembangunan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Selain opsen, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah juga tetap mengikuti aturan progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen dari NJKB. 

Sementara itu, kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif yang meningkat, yakni 1,40 persen untuk kendaraan kedua, 1,75 persen untuk ketiga, 2,10 persen untuk keempat, dan 2,45 persen untuk kepemilikan kelima serta seterusnya. Penentuan pajak progresif didasarkan pada kesamaan nama, NIK, atau alamat pemilik kendaraan.

Penerapan opsen ini juga menggantikan mekanisme lama berupa bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten dan kota. Dengan sistem baru, pemerintah daerah tingkat dua dapat menerima bagian pajak secara langsung dan lebih cepat, sehingga diharapkan mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.