BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Sanksi ini diberlakukan menyusul temuan ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola dan mengawasi seluruh kegiatan penagihan yang dilaksanakan.
Penindakan ini merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap Indosaku. Fokus utama pengawasan adalah memastikan kepatuhan penyelenggara terkait tata kelola penggunaan pihak ketiga dan standar perlindungan konsumen dalam proses penagihan.
Adapun pelanggaran yang ditemukan OJK berpusat pada kegiatan penagihan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Hasil audit menunjukkan bahwa praktik penagihan yang dilakukan oleh mitra Indosaku tersebut dinilai tidak profesional dan tidak beretika sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, OJK mengenakan denda administratif substansial sebesar Rp875 juta kepada pihak Indosaku. Selain itu, Direktur Utama perusahaan juga menerima sanksi berupa peringatan tertulis dari regulator sebagai bentuk teguran resmi.
Regulator juga secara tegas memerintahkan manajemen Indosaku untuk segera menyusun sebuah rencana tindak perbaikan yang komprehensif. Rencana perbaikan ini harus mencakup penyempurnaan menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur standar operasional dalam kegiatan penagihan.
Perusahaan diwajibkan melakukan evaluasi mendalam terhadap semua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dijalin dengan pihak ketiga. Evaluasi ini harus meliputi penguatan standar perilaku penagih, mekanisme pengawasan yang lebih ketat, pelaporan yang transparan, hingga penerapan sanksi yang tegas.
OJK juga menekankan perlunya penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas pada seluruh aspek operasional. Aspek kinerja, etika, dan kualitas perilaku penagihan dari para tenaga penagih menjadi perhatian utama yang harus diperbaiki.
Perusahaan juga harus memperkuat pelatihan dan pemantauan terhadap tenaga penagihan secara berkala guna memastikan standar kepatuhan terpenuhi. Hal ini penting mengingat tanggung jawab utama tetap berada pada penyelenggara layanan.
"Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara,” tegas OJK dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/5/2026).