BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi layanan informasi kredit di Indonesia. Langkah ini berpusat pada pembaruan regulasi mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Perubahan mendasar ini secara spesifik menyasar percepatan pembaruan data riwayat kredit yang dimiliki oleh para debitur di seluruh lembaga keuangan. Hal ini merupakan respons terhadap kebutuhan pasar akan data yang lebih real-time.
Inti dari amandemen regulasi yang dikeluarkan OJK adalah pemangkasan tenggat waktu pelaporan status kredit yang telah dinyatakan lunas oleh debitur. Ini merupakan pengetatan signifikan dari periode pelaporan sebelumnya yang relatif lebih panjang.
Sinarmas AM Ungkap Peluang Emas Dana Pensiun, Mayoritas Pekerja Belum Siap Hadapi Hari Tua
Kebijakan baru ini mewajibkan lembaga keuangan untuk segera melaporkan data kredit lunas tersebut ke dalam sistem SLIK dalam jangka waktu yang sangat singkat. Sebelumnya, batas waktu yang diperbolehkan untuk pelaporan tersebut masih memberikan kelonggaran yang lebih besar.
Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk mempercepat proses akses permodalan bagi masyarakat yang memerlukan layanan keuangan. Data yang cepat terbarui akan memengaruhi skor kredit (BI Checking) secara lebih akurat.
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, OJK mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan efisiensi layanan informasi kredit di Indonesia melalui pembaruan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan fundamental ini berfokus pada percepatan pembaruan data riwayat kredit para debitur.
"Adapun inti dari pembaruan regulasi ini adalah pemangkasan tenggat waktu bagi lembaga keuangan untuk melaporkan status kredit yang telah lunas," demikian disebutkan dalam sumber berita tersebut, menggarisbawahi fokus utama dari perubahan regulasi ini.
Selain itu, disebutkan juga bahwa "Sebelumnya, batas waktu pelaporan ini lebih panjang, namun kini diperketat secara signifikan," menegaskan betapa drastisnya penyesuaian jadwal pelaporan yang baru ditetapkan oleh regulator.
Dengan memangkas waktu pelaporan menjadi hanya tiga hari, OJK berupaya memastikan bahwa riwayat kredit debitur yang bersih dari utang dapat segera tercermin dalam sistem SLIK. Hal ini sangat penting bagi mereka yang hendak mengajukan pinjaman baru.