JAKARTA, BISNISMARKET.COM Program Magang Nasional 2026 yang disalurkan melalui platform Magang Hub menjadi salah satu program pemerintah yang sangat diminati oleh para lulusan baru.

Selain menawarkan pengalaman kerja langsung, peserta juga mendapatkan uang saku, jaminan sosial, pendampingan mentor profesional, serta sertifikat resmi setelah program tuntas.

Seiring tingginya minat, muncul pula berbagai pertanyaan dari calon peserta, terutama mengenai status hukum dan kemungkinan pengunduran diri di tengah jalan.

Banyak calon peserta khawatir jika sewaktu-waktu mendapatkan tawaran pekerjaan lain, ingin melanjutkan pendidikan, atau mengalami kondisi pribadi yang memaksa mereka mengakhiri program yang umumnya berlangsung selama enam bulan tersebut.

Oleh karena itu, memahami Perjanjian Pemagangan, hak, kewajiban, serta aturan pengakhiran program sebelum waktunya menjadi krusial sebelum memutuskan bergabung.

Perjanjian Pemagangan Bukan Kontrak Kerja

Peserta yang lolos seleksi diwajibkan menandatangani Perjanjian Pemagangan. Dokumen resmi ini mengatur hubungan antara peserta dengan perusahaan atau instansi tempat mereka magang.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Perjanjian Pemagangan berbeda dengan Perjanjian Kerja. Peserta Magang Hub tidak berstatus sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak, melainkan berstatus sebagai peserta program pembelajaran di dunia kerja.

Hubungan hukum yang terbentuk adalah hubungan pemagangan dengan ketentuan spesifik, bukan hubungan kerja layaknya pegawai.