JAKARTA, BISNISMARKET.COM Program Magang Nasional 2026 melalui platform Magang Hub kembali menjadi incaran utama para lulusan baru (fresh graduate) untuk memperoleh pengalaman kerja profesional.
Dengan kuota mencapai 150.000 peserta yang dibagi dalam tiga gelombang, program ini membuka peluang besar bagi lulusan perguruan tinggi di seluruh Indonesia Salah satu persyaratan krusial yang sering menimbulkan kebingungan adalah mengenai batas maksimal masa kelulusan.
Dalam ketentuan Program Magang Nasional, peserta diprioritaskan bagi lulusan perguruan tinggi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun. Namun, patokan waktu ini sering diperdebatkan: apakah dihitung sejak tanggal yudisium atau tanggal wisuda.
Perbedaan antara yudisium dan wisuda di beberapa kampus dapat mencapai jeda beberapa bulan. Memahami ketentuan ini sangat penting agar calon peserta tidak keliru dalam menghitung masa kelulusan dan memastikan kelayakan mereka untuk mendaftar.
Patokan Resmi: Tanggal Kelulusan pada Ijazah
Secara resmi, Magang Hub menetapkan bahwa batas maksimal masa kelulusan dihitung berdasarkan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah, bukan tanggal pelaksanaan wisuda.
Tanggal yang tertera di ijazah umumnya merujuk pada saat mahasiswa secara akademik dinyatakan lulus, yang biasanya bertepatan dengan atau mengacu pada hasil yudisium.
Artinya, jika yudisium telah menetapkan kelulusan dan tanggal tersebut dicantumkan di ijazah, maka tanggal itulah yang menjadi acuan perhitungan maksimal satu tahun.
Memahami Perbedaan Yudisium dan Wisuda