BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Sanksi ini dijatuhkan sebagai konsekuensi ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang melibatkan pihak ketiga.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK baru-baru ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan Indosaku terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, OJK menemukan adanya pelanggaran signifikan dalam pengawasan penagihan. Secara spesifik, ditemukan bahwa kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak selalu berjalan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Konsekuensinya, OJK mengenakan beberapa sanksi administratif kepada Indosaku. Sanksi tersebut mencakup denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada perusahaan.

Selain denda finansial, OJK juga menerbitkan peringatan tertulis yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama Indosaku. Tindakan ini menunjukkan penekanan OJK pada tanggung jawab kepemimpinan dalam memastikan kepatuhan operasional perusahaan.

Lebih lanjut, OJK memerintahkan Indosaku untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan secara menyeluruh. Rencana perbaikan ini harus berfokus pada pembenahan kegiatan penagihan, terutama yang dilaksanakan melalui agen pihak ketiga.

Rencana tindak yang diwajibkan OJK mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan agar selaras dengan regulasi. Selain itu, perusahaan harus mengevaluasi dan memperkuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga terkait standar perilaku dan mekanisme pengawasan.

OJK menekankan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak dapat mengalihkan tanggung jawab utama Penyelenggara. "Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas OJK.

Pihak regulator juga menuntut adanya komitmen Direksi Indosaku untuk menerapkan langkah perbaikan tersebut secara tepat waktu. OJK menyatakan akan melakukan pemantauan ketat implementasi rencana tindak tersebut, dan siap mengambil tindakan lebih tegas jika terjadi pelanggaran lanjutan.