BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merampungkan empat langkah strategis krusial untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari delapan rencana aksi yang dirancang untuk mengakselerasi reformasi integritas pasar modal nasional.
Tujuan utama dari percepatan reformasi ini adalah untuk mendongkrak daya saing Indonesia di mata para investor global serta penyedia indeks terkemuka seperti MSCI. Hal ini menunjukkan komitmen kuat otoritas dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan pasar domestik.
Keempat agenda strategis tersebut mencakup pembukaan data kepemilikan saham yang melebihi ambang batas 1% kepada publik secara luas. Selain itu, dilakukan peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A serta Surat Edarannya terkait.
Langkah lainnya adalah penguatan granularitas data investor yang dilakukan oleh KSEI, yang kini ditingkatkan menjadi 39 klasifikasi berbeda. Implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC) juga menjadi fokus utama dalam paket kebijakan ini.
Melalui kebijakan baru ini, kini investor dapat mengakses informasi kepemilikan saham yang jauh lebih rinci, mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status afiliasi atau pengendali, hingga identitas Pemilik Manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% ini dapat diakses publik melalui laman pengumuman BEI dengan kata kunci spesifik "Pemegang Saham di atas 1%".
Selain peningkatan transparansi, fokus diarahkan juga pada peningkatan likuiditas pasar, salah satunya melalui penetapan batas minimum free float sebesar 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini turut melibatkan redefinisi konsep free float dan penguatan klasifikasi saham, termasuk saat proses penawaran saham perdana (IPO).
Jeffrey Hendrik juga menyampaikan bahwa telah ditetapkan masa transisi bagi Perusahaan Tercatat untuk memitigasi potensi tekanan jangka pendek yang mungkin timbul pada harga saham dan likuiditas pasar. "Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan bahwa dengan tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang selaras dengan standar internasional, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak likuiditas serta menarik minat lebih banyak investor. Jeffrey juga menekankan pentingnya transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC. "Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif," tambah Jeffrey.
Penguatan transparansi pasar juga terlihat dari penyajian data kepemilikan saham yang lebih detail, di mana klasifikasi investor meningkat dari 9 menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran komposisi investor yang lebih tajam. Informasi ini dapat diakses publik pada website BEI di laman pengumuman dengan kata kunci "Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor".