BISNIS MARKET - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa insiden keracunan massal yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Pernyataan ini disampaikan Pigai menanggapi sorotan publik dan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus keracunan yang telah menimpa ribuan penerima manfaat program di berbagai daerah.
Keracunan MBG Dinilai sebagai Masalah Administrasi
Menurut Natalius Pigai, kasus keracunan yang marak terjadi, seperti di Jawa Barat dan beberapa provinsi lainnya, lebih disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian fungsi administrasi dan manajemen program di lapangan, bukan karena adanya unsur kesengajaan atau rencana untuk melanggar hak asasi manusia.
"Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan," ujar Pigai, menekankan bahwa permasalahan tata kelola dan operasional tidak dapat langsung dipidanakan dalam konteks HAM.
Pigai mencontohkan, kasus keracunan dapat terjadi karena "human error" atau kesalahan manusia, misalnya kurangnya keterampilan juru masak atau kesalahan dalam proses pengolahan dan penyimpanan makanan hingga menjadi basi.
Pigai menegaskan bahwa unsur pelanggaran HAM baru dapat dipenuhi apabila kasus keracunan tersebut sengaja dibiarkan terjadi dan direncanakan. Ia membedakan antara kelalaian dalam pelaksanaan program dengan tindakan sistematis yang menghilangkan hak-hak dasar warga negara.
Meskipun demikian, Pigai tetap mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan program MBG mulai dari tahap produksi, distribusi, pengawasan, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kementerian HAM telah menerjunkan tim ke sejumlah kantor wilayah untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan berjalan dengan baik dan mengidentifikasi kondisi riil di lapangan.
Dalam pandangannya, program MBG merupakan bentuk pemenuhan HAM oleh negara, khususnya hak atas pangan dan gizi yang layak. Oleh karena itu, jika terjadi penyimpangan, yang dibutuhkan adalah revitalisasi, pengawasan, dan peningkatan keterampilan SDM, bukan penetapan status pelanggaran HAM.