BISNISMARKET.COM - Nadiem Makarim, sosok yang dikenal sebagai inovator di dunia pendidikan, kini terjerat dalam kasus korupsi yang mengejutkan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp2 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025," ungkapnya.

Nadiem dituduh melanggar sejumlah peraturan presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia diduga memaksakan penggunaan Chromebook dalam program Kemendikbudristek, yang seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Nurcahyo.

Di tengah kontroversi ini, banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya Chromebook itu? Chromebook adalah perangkat yang dirancang untuk digunakan dengan koneksi internet yang stabil. Meskipun banyak aplikasi seperti Gmail dan Google Docs dapat diakses secara offline, perangkat ini lebih mengandalkan layanan komputasi awan.

Dengan bobot yang ringan, daya tahan baterai yang lama, dan harga yang terjangkau, Chromebook menjadi pilihan populer di kalangan pelajar. Data pengguna disimpan secara otomatis di Google Drive, memberikan kemudahan dan keamanan bagi penggunanya.

Sejak diluncurkan pada tahun 2011, Chromebook telah menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan. Namun, kini, di balik popularitasnya, muncul pertanyaan besar mengenai integritas pengadaan yang melibatkan nama besar seperti Nadiem Makarim.

Nadiem sendiri menanggapi tuduhan ini dengan tegas, "Saya tidak melakukan apa pun!" serunya, menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan kepadanya.