JAKARTA, BisnisMarket.com - Dalam diskursus hukum Islam (Fikih), perilaku homoseksual—yang sering disebut dengan istilah liwat—merupakan topik yang dibahas secara spesifik dalam bab Jinayah (pidana). Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menyepakati bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang (haram) berdasarkan nash Al-Qur'an dan Hadis.

Pelarangan ini berakar pada kisah kaum Nabi Luth yang termaktub dalam Al-Qur'an (QS. Al-A'raf: 80-81). Ayat tersebut menggambarkan perilaku tersebut sebagai fahishah (perbuatan keji) yang melampaui batas. Selain itu, terdapat berbagai hadis yang mempertegas celaan terhadap perbuatan tersebut.

Meskipun para ulama sepakat atas keharamannya, terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk hukuman (uqubah) yang dijatuhkan di dunia. Perbedaan ini bergantung pada metodologi hukum yang digunakan oleh masing-masing mazhab:

Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Sebagian besar ulama dalam mazhab ini menyamakan hukuman liwat dengan hukuman zina. Jika pelakunya sudah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah rajam. Jika belum menikah (ghairu muhshan), maka hukumannya adalah cambuk dan pengasingan.

Mazhab Maliki: Beberapa pandangan dalam mazhab ini cenderung lebih tegas, di mana hukuman rajam dapat diterapkan bagi pelaku tanpa membedakan status pernikahan, karena dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap fitrah.

Mazhab Hanafi: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak sama persis dengan zina secara teknis hukum. Oleh karena itu, hukumannya bukan had (hukuman tetap dari Tuhan), melainkan ta’zir—yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa atau hakim untuk memberikan efek jera.

Penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum Islam yang klasik, penerapan hukuman berat tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pembuktian yang sangat ketat, seperti:

Pengakuan sukarela dari pelaku tanpa paksaan.

Saksi sebanyak empat orang pria yang melihat langsung kejadian tersebut secara eksplisit.