Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan respons tegas terkait polemik rencana impor baju cacah bekas dari Amerika Serikat yang menuai kekhawatiran pelaku industri tekstil nasional. Pemerintah meyakini bahwa langkah strategis ini tidak akan mematikan usaha lokal karena didukung oleh sistem pengawasan yang sangat berlapis. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Saat ditemui di Kantor Kemendag Jakarta Pusat pada Kamis (26/2), Budi Santoso menekankan pentingnya peran Laporan Surveyor (LS) sebagai instrumen verifikasi utama. Dokumen tersebut berfungsi untuk memastikan bahwa barang yang didatangkan benar-benar berupa bahan baku industri, bukan pakaian layak pakai. Mekanisme pengecekan ini dilakukan secara menyeluruh bahkan sebelum komoditas tersebut dikirimkan ke pelabuhan di Indonesia. "Kan sebelum impor ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang untuk bahan baku industri," ujar Budi Santoso menjelaskan prosedur yang berlaku saat ini. Ia menambahkan bahwa verifikasi tersebut sudah menjadi persyaratan wajib yang selama ini berjalan efektif untuk menjaga arus barang masuk. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan industri daur ulang dengan perlindungan terhadap pasar tekstil dalam negeri.

Meskipun ada jaminan dari pemerintah, Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) tetap menyuarakan keberatan yang cukup keras terhadap rencana pembukaan keran impor ini. Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menyatakan dukungannya jika impor terbatas pada bahan baku primer seperti kapas untuk kebutuhan produksi. Namun, pihaknya menolak keras segala bentuk pakaian bekas karena dianggap mengancam eksistensi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). "Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan," tegas Nandi dalam pernyataan resminya. Para pengusaha konveksi meragukan efektivitas pengawasan di lapangan dan khawatir pakaian bekas utuh akan menyelinap masuk dengan kedok bahan cacahan. Mereka mengkhawatirkan potensi kebocoran yang dapat menghancurkan penyerapan tenaga kerja di sektor garmen lokal.

Senada dengan keresahan pengusaha, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) mengingatkan pemerintah mengenai risiko perluasan peredaran produk bekas di pasar domestik. Walaupun impor bisa diterima jika murni untuk kebutuhan daur ulang garmen, kontrol di masa depan diprediksi akan semakin sulit dilakukan. YKTI menyoroti perbedaan krusial antara definisi pakaian bekas dan kain cacahan atau rags dalam klasifikasi tarif kepabeanan.

Kejelasan mengenai kode tarif dan jenis barang impor menjadi kunci utama dalam melindungi kepentingan industri tekstil nasional dari gempuran barang luar negeri. Pemerintah kini ditantang untuk membuktikan bahwa transparansi laporan surveyor mampu mencegah masuknya pakaian bekas ilegal ke tangan konsumen. Sinergi antara kebijakan perdagangan internasional dan perlindungan pengusaha lokal tetap menjadi fokus utama dalam menghadapi dinamika ekonomi global ini.

Sumber: Cnnindonesia

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260226133552-92-1332079/mendag-jamin-impor-baju-cacah-as-tak-ganggu-industri-tekstil-ri