JAKARTA, BisnisMarket.com - Dentuman genderang perjuangan buruh akan kembali bergema esok hari, tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Jutaan pekerja dari berbagai penjuru negeri diprediksi akan tumpah ruah ke jalan, menyuarakan aspirasi dan tuntutan yang telah lama terpendam. Namun, di balik euforia peringatan ini, terselip sebuah isu krusial yang menjadi sorotan utama: nasib gaji buruh di bawah Rp7,5 juta yang terancam dikenai pajak penghasilan (PPh). Sebuah ironi yang menyakitkan, di mana keringat dan kerja keras mereka seolah tak dihargai sepenuhnya.
Gelombang Protes dan Tuntutan Kesejahteraan
Dilansir dari Bloomberg Technoz (30/4), peringatan May Day tahun ini diperkirakan akan menjadi momentum penting bagi para buruh untuk menyuarakan kembali berbagai tuntutan, salah satunya adalah mengenai kebijakan perpajakan penghasilan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tuntutan agar gaji buruh dengan nominal di bawah Rp7,5 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Para buruh merasa bahwa dengan besaran gaji tersebut, mereka masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, apalagi jika harus dipotong pajak.
"Kami ini tulang punggung negara, tapi kok rasanya diperas terus," ujar salah seorang perwakilan serikat buruh yang enggan disebutkan namanya, menyiratkan kekecewaan mendalam. Kalimat ini, dikutip dari sumber internal, mencerminkan kegelisahan yang dirasakan oleh mayoritas pekerja di Indonesia. Mereka berargumen bahwa penghasilan di bawah angka tersebut belum mencukupi untuk hidup layak, sehingga pengenaan pajak akan semakin memberatkan.
UU Cipta Kerja dan Bayang-bayang Ketidakpastian
Selain isu perpajakan, isu mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) juga diprediksi akan kembali menjadi topik hangat yang diangkat dalam aksi May Day. Sejak awal kemunculannya, UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan buruh yang menilai undang-undang ini berpotensi mengurangi hak-hak pekerja, termasuk dalam hal upah, jaminan sosial, dan kepastian kerja.
Para buruh berharap pemerintah dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan mereka. Mereka mendambakan adanya kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik, bukan justru merasa terancam oleh regulasi baru. Diskusi mengenai dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan masih terus bergulir, dan May Day menjadi panggung bagi buruh untuk menegaskan sikap mereka.
Harapan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Berbagai analisis ekonomi menunjukkan bahwa kondisi ketidakpastian global masih membayangi pemulihan ekonomi Indonesia. Di tengah situasi ini, tuntutan para buruh untuk mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah menjadi semakin relevan. Kesejahteraan buruh yang merupakan motor penggerak roda perekonomian, sejatinya harus menjadi prioritas.