BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal resmi implementasi mekanisme baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan platform marketplace sebagai agen pemungut pajak.

Kebijakan ini secara spesifik menargetkan berlakunya secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026, mengubah paradigma dari sistem setor mandiri yang selama ini dijalankan oleh para penjual daring.

Secara esensi, perubahan ini diklaim oleh otoritas bukan merupakan jenis pengenaan pajak yang baru sama sekali. Perubahan yang terjadi hanyalah pada tata cara atau mekanisme pemungutan pajak yang akan dilaksanakan.

Namun, menjelang tenggat waktu yang sudah ditentukan tersebut, terdapat beberapa pekerjaan rumah besar yang masih harus dituntaskan oleh semua pihak terkait.

Pekerjaan rumah utama tersebut mencakup kesiapan infrastruktur sistem teknologi informasi pada platform marketplace dan juga penyelesaian regulasi teknis turunannya.

Selain itu, sosialisasi yang memadai dan merata kepada seluruh pelaku usaha di sektor e-commerce juga menjadi sorotan krusial sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, industri terkait menegaskan bahwa perubahan skema pemungutan ini memerlukan persiapan matang di sisi teknis.

Industri berharap agar otoritas terkait dapat memberikan ruang waktu transisi yang cukup memadai agar semua sistem dan pelaku usaha siap menyambut perubahan mekanisme perpajakan ini.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Tren.bisnismarket. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.