BISNISMARKET.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya keras untuk mengoptimalkan peran krusial dari fungsi resolusi bank. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari potensi guncangan.

LPS menyadari bahwa penjaminan simpanan dan resolusi bank merupakan dua pilar utama dalam strategi mitigasi risiko perbankan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan otoritas terkait lainnya.

Peran sentral LPS dalam menjaga stabilitas ini ditekankan dalam koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zelverdi, menggarisbawahi pentingnya sinergi ini. Beliau menyatakan bahwa LPS bersama Kemenkeu, BI dan OJK dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berperan dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank dalam mencegah dan menangani terjadi tekanan dalam sistem perbankan.

Salah satu fokus utama LPS saat ini adalah penguatan fungsi surveillance atau pengawasan. Sistem pengawasan yang diperkuat ini diharapkan mampu mendeteksi ancaman risiko dalam sektor perbankan secara lebih dini.

Penguatan sistem deteksi dini ini mencakup pemantauan informasi yang komprehensif. Monitoring tersebut meliputi berbagai risiko kegagalan bank, mulai dari isu likuiditas, solvabilitas, hingga potensi risiko penarikan dana besar oleh masyarakat.

Menurut Undang-Undang yang berlaku, keterlibatan LPS dalam penanganan masalah perbankan dimulai sejak bank tersebut ditetapkan dalam status penyehatan oleh OJK. Ini menandakan peran LPS yang aktif sejak tahap awal permasalahan bank terdeteksi.

Dalam proses penyehatan tersebut, LPS turut serta dalam melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap bank yang bermasalah. Keterlibatan ini bertujuan untuk memahami akar permasalahan yang dihadapi oleh institusi keuangan tersebut.

Lebih lanjut, LPS juga berperan aktif dalam upaya penyelamatan bank melalui berbagai skema. Ini termasuk membantu mencarikan investor baru yang bersedia mengambil alih atau melalui mekanisme penempatan dana LPS untuk mendukung proses penyehatan.