BISNISMARKET.COM - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) secara resmi telah menyelesaikan kesepakatan penjualan aset properti kepada entitas terafiliasinya, yaitu PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO). Nilai total transaksi yang disepakati antara kedua belah pihak ini mencapai angka signifikan sebesar Rp33,8 miliar.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersyarat yang mengikat kedua perusahaan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2026. Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan aset internal grup usaha tersebut.
Objek yang diperjualbelikan adalah area spesifik yang terletak di dalam bangunan Millenium Village Hillcrest House Tower. Lokasi properti ini berada di wilayah Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aset properti yang dialihkan kepemilikannya ini memiliki luas keseluruhan mencapai 1.408,38 meter persegi. Nilai transaksi sebesar Rp33,801 miliar disepakati oleh kedua belah pihak, belum termasuk perhitungan pajak dan biaya transaksi lainnya.
Corporate Secretary LPKR, Ratih Safitri, menjelaskan dampak positif dari aksi korporasi ini terhadap kondisi keuangan perusahaan. Langkah ini memang dirancang untuk memberikan penguatan pada struktur neraca perseroan.
Lebih lanjut, Ratih Safitri menambahkan bahwa transaksi ini juga bertujuan utama untuk meningkatkan likuiditas perusahaan secara keseluruhan. "Rencana transaksi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan arus kas," ujar Ratih dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (4/5/2026).
Hubungan antara LPKR dan SILO dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena LPKR memiliki kepemilikan saham utama di SILO melalui entitas anaknya. Meskipun demikian, manajemen menekankan bahwa tidak ada benturan kepentingan yang terjadi dalam pelaksanaan transaksi ini.
Manajemen perusahaan juga menegaskan bahwa penjualan aset ini merupakan bagian dari kegiatan usaha rutin perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan operasional. Nilai transaksi ini berada di bawah ambang batas 20% dari total ekuitas LPKR, sehingga tidak diklasifikasikan sebagai transaksi material menurut regulasi OJK.
Penyelesaian akhir dari transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk salah satunya adalah perolehan opini kewajaran atau fairness opinion dari pihak pembeli, SILO.