JAKARTA, BisnisMarket.com – Menjelang Idul Adha 1447 H, muncul berbagai diskusi menarik di tengah masyarakat mengenai alternatif hewan kurban. Selain sapi, kambing, dan kerbau, salah satu pertanyaan yang mencuri perhatian adalah: Bolehkah kita berkurban dengan seekor kuda?

Mengingat harga kuda yang terkadang jauh lebih mahal dan dagingnya yang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat Indonesia, topik ini menjadi sangat relevan. Namun, apakah secara syariat kuda bisa menggantikan peran sapi atau kambing?

Kriteria Utama Hewan Kurban (Bahimatul Al-An’am)

Dalam hukum Islam, mayoritas ulama (Jumhur Ulama) menetapkan bahwa hewan yang sah untuk dikurbankan hanyalah yang termasuk dalam golongan Bahimatul Al-An’am. Golongan ini meliputi:

Unta

Sapi (termasuk kerbau)

Kambing (termasuk domba)

Lantas, di mana posisi kuda?

Hukum Kurban Kuda: Sah atau Tidak?