JAKARTA, BisnisMarket.com - Bayangkan sebuah gunung timah yang seharusnya menjadi berkah bagi negeri, justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Inilah yang terjadi di Bangka Selatan, di mana 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk. Siapa saja mereka dan bagaimana mereka melakukan aksinya?

10 Nama Jadi Pesakitan: Inisial AS hingga UH

Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari direktur operasi produksi hingga direktur CV dan PT. Berikut daftar inisialnya:

  1. AS (Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2012-2016)
  2. NAK (Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) 2015-2017)
  3. KEB (Direktur CV TJ)
  4. BB (Direktur CV SR)
  5. ASP (Direktur PT IA)
  6. SC (Direktur PT UMBP)
  7. HEN (Direktur CV BT)
  8. HZ (Direktur PT BB)
  9. YUS (Direktur CV CJ)
  10. UH (Direktur UJM)

Kerugian Negara Mencapai Rp4,1 Triliun: Angka yang Mencengangkan!

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp4,1 triliun! Dana sebesar ini seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau memajukan pendidikan. Namun, alih-alih memberikan manfaat, dana ini justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Modus Operandi: Legalisasi Penambangan Ilegal

Bagaimana para tersangka ini melakukan aksinya? Berdasarkan fakta penyidikan, sejak 2015-2022, PT Timah Tbk diduga telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran pers, Kamis (19/2/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.