BISNIS MARKET – Gelombang kasus keracunan massal yang menimpa ribuan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia telah memicu reaksi serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM kini secara resmi memulai penyelidikan untuk mengusut dugaan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan program tersebut.
Langkah ini diambil menyusul laporan yang menunjukkan peningkatan signifikan korban keracunan MBG, dengan data terakhir mencatat ribuan anak terdampak sejak awal tahun 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk dan menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta, data, dan informasi di lapangan, terutama di dapur-dapur penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah.
Penyelidikan ini akan berfokus pada Pelanggaran Hak Atas Kesehatan dan Pangan di mana kasus keracunan yang berulang menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pangan yang aman, layak, dan bergizi, yang secara langsung berdampak pada hak atas kesehatan.
Komnas HAM juga akan mendalami dugaan adanya kelalaian dalam proses pengadaan, penyiapan, dan distribusi makanan yang menyebabkan kontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Bacillus Ceureus—seperti yang ditemukan dalam beberapa sampel.
Penyelidikan juga akan menyoroti efektivitas sistem pengawasan dan regulasi yang diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap SPPG, terutama terkait standar kebersihan (higienitas) dan sanitasi makanan.
Ribuan Anak Terdampak di Berbagai Daerah
Data dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menunjukkan bahwa jumlah anak yang mengalami keracunan terus bertambah, dengan angka mencapai lebih dari 8.000 kasus per September 2025.
Kasus-kasus ini tersebar di banyak daerah, termasuk di Lampung, Bandung Barat (yang sempat ditetapkan sebagai KLB), Sumba Timur, hingga Ketapang.