JAKARTA, BisnisMarket.com - Ruang digital Indonesia kini semakin teratur dan diawasi ketat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan tegas kepada sejumlah layanan digital yang beroperasi di dalam negeri namun belum memenuhi kewajiban hukumnya. Jika tidak segera bertindak, akses terhadap layanan-layanan tersebut bisa terputus sewaktu-waktu.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (4/7), Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 26 Juni 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang terdiri dari 15 penyelenggara asing dan 10 penyelenggara dalam negeri. Secara keseluruhan, tercatat ada 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” tegas Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi.

Dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE, baik yang berbasis di dalam maupun luar negeri, mendaftarkan sistemnya. Dari sisi ekonomi dan bisnis, langkah ini sejalan dengan prinsip kepercayaan pasar. Menurut laporan dari Kementerian Investasi/BKPM, iklim usaha digital yang memiliki aturan jelas akan meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan data dan transaksi yang tidak bertanggung jawab.

Daftar dan Sanksi yang Mengintai

Beberapa nama yang masuk dalam daftar pemberitahuan antara lain Accor S.A., ANA Holdings, Archipelago International, Aryaduta Hotels, Strava, Qatar Airways, hingga The Ascott Limited. Teguh menegaskan konsekuensi jika tenggat waktu terlewati:

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum memenuhi kewajiban, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai hukum, termasuk surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau pemblokiran.”

Selain memberikan peringatan, Komdigi juga membuka ruang koordinasi. Bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis, dapat menyampaikan tanggapan resmi melalui surat elektronik. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga menjamin kelangsungan operasional bisnis dan kenyamanan jutaan pengguna di Indonesia. (*)