JAKARTA, BisnisMarket.com
- Ruang digital Indonesia kini semakin teratur dan diawasi ketat. Pemerintah
melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan
tegas kepada sejumlah layanan digital yang beroperasi di dalam negeri namun
belum memenuhi kewajiban hukumnya. Jika tidak segera bertindak, akses terhadap
layanan-layanan tersebut bisa terputus sewaktu-waktu.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (4/7), Komdigi telah
mengirimkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 26 Juni 2026 kepada 25
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang terdiri dari 15
penyelenggara asing dan 10 penyelenggara dalam negeri. Secara keseluruhan,
tercatat ada 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang diminta
segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam
mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui
pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik
berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang
lebih baik bagi masyarakat,” tegas Direktur Pengawasan Sertifikasi dan
Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi.
Dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE, baik
yang berbasis di dalam maupun luar negeri, mendaftarkan sistemnya. Dari sisi
ekonomi dan bisnis, langkah ini sejalan dengan prinsip kepercayaan pasar.
Menurut laporan dari Kementerian Investasi/BKPM, iklim usaha digital yang
memiliki aturan jelas akan meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus
melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan data dan transaksi yang tidak
bertanggung jawab.
Daftar dan Sanksi yang Mengintai
Beberapa nama yang masuk dalam daftar pemberitahuan
antara lain Accor S.A., ANA Holdings, Archipelago International, Aryaduta
Hotels, Strava, Qatar Airways, hingga The Ascott Limited. Teguh menegaskan
konsekuensi jika tenggat waktu terlewati:
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum
memenuhi kewajiban, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai hukum, termasuk
surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan
atau pemblokiran.”
Selain memberikan peringatan, Komdigi juga membuka
ruang koordinasi. Bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis, dapat
menyampaikan tanggapan resmi melalui surat elektronik. Langkah ini diharapkan
tidak hanya menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga menjamin kelangsungan
operasional bisnis dan kenyamanan jutaan pengguna di Indonesia. (*)