JAKARTA, BisnisMarket.com
- Dalam upaya menciptakan perusahaan yang lebih ramping, gesit, dan kompetitif,
PT Pertamina (Persero) menuntaskan langkah strategis besar: merapikan dan
merampingkan sebanyak 31 entitas bisnis hingga akhir Semester I tahun 2026.
Langkah ini bukan sekadar penyederhanaan struktur, melainkan fondasi baru untuk
meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan energi milik negara ini.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (4/7), penataan
tersebut dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu penggabungan usaha (merger),
pelepasan aset bisnis yang tidak menjadi fokus utama, serta penutupan resmi
perusahaan anak yang sudah tidak aktif atau dormant. Langkah ini lebih
difokuskan pada lingkup usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Menyederhanakan Struktur untuk Keputusan Lebih Cepat
Pihak Pertamina menyatakan bahwa penataan struktur
grup ini membawa dampak langsung pada operasional perusahaan. Dengan jumlah
entitas yang lebih terfokus, proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih
sigap, biaya operasional menjadi lebih efisien, dan kualitas pengelolaan
perusahaan pun meningkat.
Agung, pejabat terkait di Pertamina, menjelaskan
alasan di balik penghapusan entitas yang sudah lama tidak beroperasi: “Walaupun
entitas hulu migas yang dormant selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk
operasional maupun gaji direksi atau komisaris, tetapi tetap kami likuidasi
sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group.”
Proses ini pun dilakukan secara transparan dan
mematuhi aturan hukum yang berlaku. Muhammad Baron, Wakil Kepala Komunikasi
Korporasi Pertamina, menegaskan: “Pertamina memastikan proses perampingan yang
dilakukan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko dan
kepatuhan terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku.” Bahkan, proses ini
melibatkan aparat hukum, auditor independen, Badan Pengelola Investasi
Danantara, hingga Badan Pengatur BUMN.
Sejalan dengan Kebijakan Besar Pemerintah
Langkah yang dilakukan Pertamina ini selaras dengan
kebijakan nasional menyeluruh. Kepala Badan Pengatur BUMN, Dony Oskaria,
mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk memangkas jumlah perusahaan pelat
merah secara drastis. Dari jumlah awal yang mencapai lebih dari 1.000 BUMN,
nantinya hanya akan tersisa sekitar 250 unit usaha saja.
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan alasan
mendasar kebijakan ini, yaitu menyikapi fakta bahwa banyak BUMN selama ini
merugi, tidak mampu membagikan keuntungan kepada negara, dan justru menjadi
beban keuangan. “Masalahnya kemarin ini BUMN ini… banyak perusahaan yang rugi
bahkan menjadi beban bagi negara,” ujarnya. Secara keseluruhan, diperkirakan
lebih dari 750 BUMN akan ditutup atau dibubarkan demi kesehatan keuangan
negara.