JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda membayangkan perjalanan Jakarta-Bandung makin mulus, tanpa hambatan, dan didukung penuh kekuatan negara? Kini mimpi itu makin nyata! Sebuah langkah besar baru saja ditandatangani, mengubah cara kita melihat dan menikmati kereta cepat kebanggaan bangsa: Whoosh.

Kabar paling segar dan penting datang dari istana! Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 29 Tahun 2026, aturan anyar sebagai perubahan kedua dari Perpres 107/2015, yang khusus mengatur percepatan dan kelancaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Diteken 12 Mei lalu, aturan ini membawa perubahan besar: negara kini siap berdiri paling depan menjamin keberhasilan proyek ini, bahkan jika ada kenaikan biaya di tengah jalan.

Tim Khusus Dibentuk, Dipimpin Langsung AHY

Dilansir dari Bloomberg Technoz diakses pada (5/6), pemerintah membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang sangat kuat. Ketuanya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko Infrastruktur, dan wakilnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Anggotanya pun orang-orang paling berkuasa: Menteri Luar Negeri, Keuangan, Perhubungan, Investasi, hingga Kepala BPN.

Melalui Pasal 3A, komite ini diberi wewenang penuh: "menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis, khususnya dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun)". Artinya, tak ada lagi masalah yang tak terpecahkan! Semua hambatan keuangan akan ditangani langsung tim khusus ini.

Dua Bentuk Dukungan Nyata Negara

Apa saja bantuan konkretnya? Di Pasal 3B tertulis jelas dua cara utama pemerintah menopang:

Penyertaan Modal Negara: Menambah dana langsung ke konsorsium BUMN pengelola, agar proyek tetap berjalan lancar.

Penjaminan Pemerintah: Negara menjamin kewajiban keuangan perusahaan, sehingga modal yang dibutuhkan selalu tersedia, aman, dan terjamin.