JAKARTA, BisnisMarket.com -
Pernahkah Anda membayangkan perjalanan Jakarta-Bandung makin mulus, tanpa
hambatan, dan didukung penuh kekuatan negara? Kini mimpi itu makin nyata!
Sebuah langkah besar baru saja ditandatangani, mengubah cara kita melihat dan
menikmati kereta cepat kebanggaan bangsa: Whoosh.
Kabar paling segar dan penting datang dari istana!
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 29 Tahun 2026, aturan
anyar sebagai perubahan kedua dari Perpres 107/2015, yang khusus mengatur
percepatan dan kelancaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Diteken 12 Mei
lalu, aturan ini membawa perubahan besar: negara kini siap berdiri paling depan
menjamin keberhasilan proyek ini, bahkan jika ada kenaikan biaya di tengah
jalan.
Tim Khusus Dibentuk, Dipimpin Langsung AHY
Dilansir dari Bloomberg Technoz diakses pada (5/6), pemerintah
membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang sangat kuat. Ketuanya adalah
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko Infrastruktur, dan wakilnya Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto. Anggotanya pun orang-orang paling berkuasa:
Menteri Luar Negeri, Keuangan, Perhubungan, Investasi, hingga Kepala BPN.
Melalui Pasal 3A, komite ini diberi wewenang penuh:
"menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis, khususnya dalam
mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau
perubahan biaya (cost overrun)". Artinya, tak ada lagi masalah yang tak
terpecahkan! Semua hambatan keuangan akan ditangani langsung tim khusus ini.
Dua Bentuk Dukungan Nyata Negara
Apa saja bantuan konkretnya? Di Pasal 3B tertulis
jelas dua cara utama pemerintah menopang:
Penyertaan Modal Negara:
Menambah dana langsung ke konsorsium BUMN pengelola, agar proyek tetap berjalan
lancar.
Penjaminan Pemerintah:
Negara menjamin kewajiban keuangan perusahaan, sehingga modal yang dibutuhkan
selalu tersedia, aman, dan terjamin.