BISNISMARKET.COM - Keputusan tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kartel bunga pada layanan pinjaman online (pinjol) telah menimbulkan gelombang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan total denda mencapai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol yang terbukti bersalah.

Sanksi finansial yang signifikan ini dianggap memberatkan oleh pelaku industri fintech pendanaan. Sebagai respons, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai bahwa putusan KPPU terkesan memaksakan, terutama karena mereka berargumen tidak ada kesepakatan eksplisit mengenai batas maksimum suku bunga.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengomentari bahwa KPPU kini berada dalam posisi kuat pasca memenangkan perkara terkait Google. Namun, ia menyoroti isu sensitif mengenai penetapan batas manfaat bunga yang ternyata diketahui oleh regulator terkait.

"Pun jika kita merunut pada timeline kasus, sebelum ada penetapan batas manfaat atau bunga, manfaat dan bunga yang ditetapkan oleh masing-masing platform lebih tinggi. Makanya banyak yang mendorong adanya pengaturan batas tersebut," jelas Nailul kepada CNBC Indonesia, Minggu (29/3/2026).

Menurut pandangan Nailul, kekosongan regulasi sebelumnya menyebabkan asosiasi menetapkan acuan bunga, mirip dengan mekanisme yang diterapkan oleh Bank Indonesia, dan penetapan tersebut sejatinya menguntungkan konsumen.

Ia menekankan bahwa dampak paling signifikan dari putusan ini akan dirasakan oleh lender atau pemilik dana, bukan pada borrower atau peminjam. Para lender akan mulai mempertimbangkan ulang kredibilitas industri, yang berpotensi memengaruhi penyaluran dana ke depan.

"Di sisi lain, dampak yang paling terasa di lender, bukan di borrower. Lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas. Ketika itu terjadi, ya akan berimpact pada penyaluran juga. Padahal jika dilihat dari permintaan pindar, saya rasa masih cukup tinggi. Borrower kan tidak begitu peduli dengan putusan KPPU ini," tegas Nailul.

Lebih lanjut, Nailul Huda menyarankan agar pelaku industri mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia berpendapat bahwa AFPI seharusnya memfasilitasi upaya gugatan ulang tersebut, mengingat banyaknya platform yang menjadi pihak terlapor dalam kasus ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menyatakan akan menghormati keputusan Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut. Putusan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik persaingan usaha.