BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengungkapkan data signifikan mengenai tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap aturan dimensi dan beban muatan. Temuan ini muncul setelah fase uji coba penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang lebih canggih.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya peningkatan substansial dalam identifikasi pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) selama periode pengujian sistem teknologi tersebut. Angka yang terdeteksi oleh perangkat ETLE ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi keselamatan transportasi darat.

Secara spesifik, perangkat ETLE berhasil mengidentifikasi sebanyak 90.960 kasus pelanggaran ODOL. Jumlah yang cukup mengkhawatirkan ini memberikan gambaran jelas mengenai potensi ketidakpatuhan yang masih tinggi di sektor logistik dan angkutan barang nasional.

Temuan fantastis ini, sebagaimana dicatat oleh Kemenhub, mengindikasikan bahwa masih banyak pelaku usaha angkutan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini berpotensi besar menimbulkan risiko kecelakaan.

Penerapan ETLE dalam mendeteksi pelanggaran ODOL merupakan langkah progresif yang diharapkan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan angkutan barang. Sistem otomatis ini bekerja secara real-time untuk mendata setiap kendaraan yang melanggar aturan.

Menanggapi tingginya angka pelanggaran tersebut, Kemenhub kini secara aktif mendorong para pengusaha truk untuk segera meningkatkan tingkat kepatuhan operasional armada mereka. Dorongan ini bertujuan untuk menekan potensi bahaya di jalan raya.

"Total pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem canggih ini mencapai angka yang cukup mengkhawatirkan," demikian disampaikan oleh pihak Kemenhub mengenai hasil pemantauan selama masa uji coba sistem ETLE berlangsung.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, angka 90.960 kasus tersebut menjadi indikator utama tingginya potensi ketidakpatuhan di sektor angkutan barang saat ini, yang perlu segera ditangani bersama.

Peningkatan kepatuhan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya kolektif untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan raya dari potensi kerusakan infrastruktur dan kecelakaan akibat muatan berlebih.