BISNISMARKET.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi berbagai masukan dan keluhan yang datang dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara digital. Respon ini muncul seiring meningkatnya urgensi pemenuhan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi mereka.

Kewajiban ini merupakan amanat resmi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tujuan utama dari diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia yang lebih tertib dan terstruktur. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Menurut ketentuan yang berlaku, seluruh entitas yang menjalankan aktivitas jual beli melalui platform digital diwajibkan memiliki NIB. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah atas legalitas operasional bisnis mereka di ranah siber.

Menyadari tantangan yang dihadapi para seller digital dalam proses administrasi perizinan, Kemendag kini menyiapkan skema dukungan yang lebih intensif. Dukungan ini difokuskan pada memfasilitasi proses pengurusan NIB agar berjalan lancar.

"Kami secara resmi merespons berbagai keluhan yang disampaikan oleh para penjual atau seller terkait kesulitan mereka dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)," demikian pernyataan resmi dari pihak Kementerian Perdagangan.

Langkah pendampingan intensif ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi yang dirasakan oleh UMKM digital. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha diyakini dapat beroperasi dengan lebih percaya diri dan terhindar dari risiko hukum.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, implementasi Permendag ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata sektor e-commerce nasional. Keberadaan NIB memastikan bahwa setiap transaksi digital memiliki jejak legal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Para pelaku UMKM yang masih mengalami kesulitan kini didorong untuk memanfaatkan fasilitas pendampingan yang disediakan oleh Kemendag. Ini adalah upaya konkret pemerintah agar UMKM dapat terus bertumbuh sambil mematuhi regulasi yang berlaku.