BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kemajuan signifikan terkait rencana pengadaan minyak mentah dari Federasi Rusia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengamankan kebutuhan energi dalam negeri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberikan pembaruan mengenai progres konkret dari kerja sama energi strategis tersebut. Upaya ini bertujuan untuk memastikan stabilitas pasokan energi bagi kebutuhan domestik dalam jangka waktu yang panjang.
Kepastian hukum untuk melaksanakan impor minyak mentah ini kini telah menguat berkat adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Regulasi ini memberikan landasan yang jelas bagi badan usaha yang terlibat dalam proses pengadaan energi.
Regulasi tersebut berbentuk Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Beleid ini secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan impor bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Keputusan Presiden tersebut memberikan kewenangan yang terperinci kepada badan usaha tertentu serta Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Kewenangan ini mencakup pelaksanaan seluruh proses yang diperlukan untuk mengimpor bahan bakar minyak tersebut.
"Kepastian ini didukung oleh adanya landasan hukum yang baru, yaitu penerbitan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar salah satu pejabat terkait. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pengadaan energi nasional.
Beleid baru ini secara spesifik mengatur kewenangan bagi badan usaha dan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melaksanakan proses impor bahan bakar minyak (BBM). Hal ini diharapkan dapat memperlancar birokrasi pengadaan energi.
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional dalam jangka panjang. Hal ini menunjukkan fokus pemerintah pada ketahanan energi bangsa.