JAKARTA, BisnisMarket.com
- Dunia perbankan Indonesia tengah memasuki babak baru. Di tengah tantangan
ekonomi global yang tak menentu dan risiko keamanan digital yang terus
meningkat, regulator mengambil langkah strategis untuk memastikan industri ini
tetap kokoh dan mampu bersaing. Kini, upaya penggabungan dan penguatan
bank-bank kecil tak lagi sekadar dibicarakan, melainkan mulai masuk ke dalam
rencana nyata.
Dorongan Resmi Sejak Akhir 2025
Dilansir dari Bloomberg Technoz (25/6), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) secara aktif mendorong penguatan fundamental serta konsolidasi
bagi kelompok bank berdasarkan modal inti atau yang dikenal sebagai KBMI 1.
Himbauan ini telah disampaikan kepada bank-bank terkait sejak Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana
Rae, menegaskan bahwa langkah ini harus ditempuh dengan perencanaan matang dan
penuh kehati-hatian. “Pendekatan OJK untuk mendorong konsolidasi dan/atau aksi
korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat,”
ujarnya dalam keterangan resmi.
Mengapa Konsolidasi Menjadi Solusi?
Bagi bank dengan pertumbuhan yang cenderung lambat
atau stagnan, penggabungan dianggap sebagai jalan efektif untuk memacu
perbaikan kinerja. Secara ekonomi, seperti yang dijelaskan dalam laporan kajian
Bank Indonesia tahun 2024, bank dengan skala usaha lebih besar cenderung
memiliki biaya operasional yang lebih efisien, akses pendanaan yang lebih luas,
serta kemampuan berinvestasi lebih besar untuk pengembangan layanan digital dan
teknologi keamanan.
OJK menilai langkah ini sangat relevan mengingat
tekanan yang dihadapi bank kecil saat ini. Mereka dituntut untuk terus
meningkatkan efisiensi, memperkuat sistem teknologi informasi, serta memenuhi
standar modal yang semakin ketat. Selain itu, penggabungan juga dapat menjadi
salah satu cara untuk memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik minimal 15%
bagi bank yang tercatat di bursa efek.
Prinsip Kehati-hatian Tetap Dijaga
Meskipun mendorong, OJK tidak memaksakan kehendak.
Setiap keputusan tetap berada di tangan pemegang saham masing-masing bank
sesuai dengan strategi bisnis mereka. “Setiap rencana penguatan akan dievaluasi
secara kasus per kasus dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi,
prinsip kehati-hatian, serta aspek perlindungan nasabah,” tegas Dian.