JAKARTA, BisnisMarket.com-
Bayangkan jika setiap kebijakan ekonomi yang diambil otoritas berujung pada
risiko tuntutan hukum, bahkan penjara. Akankah mereka tetap berani mengambil
langkah berani demi menjaga stabilitas negara? Pertanyaan inilah yang menjadi
sorotan utama setelah disahkannya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2026 tentang Perubahan atas UU PPSK.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (24/6), aturan ini
secara tegas memperkuat posisi hukum Bank Indonesia. Melalui Pasal 35E yang
baru ditambahkan, disebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur, hingga pejabat
dan pegawai BI mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya
dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, mereka
tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata meskipun kebijakan yang
diambil menimbulkan kerugian keuangan.
Mengapa Perlindungan Ini Diperlukan?
Menurut Wijayanto Samirin, dosen sekaligus ekonom dari
Universitas Paramadina, ketentuan ini sesungguhnya hal yang wajar. Sebagai
otoritas moneter, BI memiliki tugas yang sarat risiko tinggi.
“Dan kalau mereka tidak diproteksi atas risiko yang
dijalankan, maka gampang sekali mereka masuk penjara,” ujar Wijayanto dalam
diskusi publik mengenai UU PPSK.
Ia menjelaskan tugas seperti intervensi pasar, jual
beli mata uang asing, transaksi lindung nilai (hedging), hingga perjanjian
pertukaran mata uang (swap) sering kali membawa hasil yang fluktuatif. “Itu
kadang-kadang rugi besar. Kalau untung, untung besar. Nah, kalau tidak ada
pengecualian, dan ketika melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian — padahal
ini risiko yang melekat pada tugas otoritas moneter — ya saya rasa akan sangat
sulit,” tambahnya.
Kesetaraan dengan OJK
Sebelumnya, perlindungan hukum serupa sudah ada bagi
pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pasal 45A dalam peraturan
terdahulu. Ketentuan itu menyatakan bahwa pejabat OJK tidak dapat dituntut
selama bekerja dengan itikad baik. Dalam revisi UU PPSK tahun 2026 ini, aturan
untuk OJK tetap dipertahankan tanpa perubahan, sedangkan BI baru secara resmi
masuk dalam jangkauan perlindungan hukum yang jelas.
Langkah ini dipandang penting agar pembuat kebijakan
tidak terbebani rasa takut saat mengambil keputusan strategis. Jika setiap
kerugian yang muncul dianggap kesalahan pribadi, dikhawatirkan BI akan bersikap
terlalu hati-hati dan lambat bertindak, yang justru bisa mengganggu stabilitas
nilai tukar dan sistem keuangan nasional.