JAKARTA, BisnisMarket.com- Bayangkan jika setiap kebijakan ekonomi yang diambil otoritas berujung pada risiko tuntutan hukum, bahkan penjara. Akankah mereka tetap berani mengambil langkah berani demi menjaga stabilitas negara? Pertanyaan inilah yang menjadi sorotan utama setelah disahkannya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU PPSK.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (24/6), aturan ini secara tegas memperkuat posisi hukum Bank Indonesia. Melalui Pasal 35E yang baru ditambahkan, disebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur, hingga pejabat dan pegawai BI mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata meskipun kebijakan yang diambil menimbulkan kerugian keuangan.

Mengapa Perlindungan Ini Diperlukan?

Menurut Wijayanto Samirin, dosen sekaligus ekonom dari Universitas Paramadina, ketentuan ini sesungguhnya hal yang wajar. Sebagai otoritas moneter, BI memiliki tugas yang sarat risiko tinggi.

“Dan kalau mereka tidak diproteksi atas risiko yang dijalankan, maka gampang sekali mereka masuk penjara,” ujar Wijayanto dalam diskusi publik mengenai UU PPSK.

Ia menjelaskan tugas seperti intervensi pasar, jual beli mata uang asing, transaksi lindung nilai (hedging), hingga perjanjian pertukaran mata uang (swap) sering kali membawa hasil yang fluktuatif. “Itu kadang-kadang rugi besar. Kalau untung, untung besar. Nah, kalau tidak ada pengecualian, dan ketika melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian — padahal ini risiko yang melekat pada tugas otoritas moneter — ya saya rasa akan sangat sulit,” tambahnya.

Kesetaraan dengan OJK

Sebelumnya, perlindungan hukum serupa sudah ada bagi pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pasal 45A dalam peraturan terdahulu. Ketentuan itu menyatakan bahwa pejabat OJK tidak dapat dituntut selama bekerja dengan itikad baik. Dalam revisi UU PPSK tahun 2026 ini, aturan untuk OJK tetap dipertahankan tanpa perubahan, sedangkan BI baru secara resmi masuk dalam jangkauan perlindungan hukum yang jelas.

Langkah ini dipandang penting agar pembuat kebijakan tidak terbebani rasa takut saat mengambil keputusan strategis. Jika setiap kerugian yang muncul dianggap kesalahan pribadi, dikhawatirkan BI akan bersikap terlalu hati-hati dan lambat bertindak, yang justru bisa mengganggu stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan nasional.