JAKARTA, BisnisMarket.com – Perubahan besar dalam tata kelola ekspor Indonesia baru saja dimulai, dan dampaknya mulai merambat ke sektor jasa keuangan, termasuk industri asuransi. Seiring diberlakukannya kebijakan ekspor satu pintu, muncul pertanyaan besar: apakah langkah ini akan mengubah peta persaingan dan pendapatan asuransi di dalam negeri? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sedang mengamati dengan cermat setiap perkembangannya.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (23/6), kebijakan ekspor satu pintu yang dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai diterapkan secara bertahap per 1 Juni 2026. Pada tahap awal, mekanisme ini berlaku untuk tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik penjualan di bawah harga wajar (underpricing) dan kebocoran devisa hasil ekspor. Implementasi penuh rencananya akan dimulai pada 1 Januari 2027 setelah masa evaluasi tiga bulan pertama berjalan.

Pengawasan Dampak ke Sektor Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa lembaganya terus mencermati perubahan ini. “Terkait kebijakan ekspor satu pintu yang saat ini masih dalam tahap transisi, OJK terus mencermati perkembangan dan potensi dampaknya terhadap industri asuransi,” ujarnya dikutip Selasa (23/6/2026).

Fokus pengawasan tertuju pada dua lini usaha utama, yaitu asuransi pengangkutan barang laut (marine cargo) dan asuransi risiko perdagangan (trade credit insurance). Meskipun pola pelaksanaannya berubah, Ogi menegaskan bahwa kebutuhan mendasar akan pertanggungan risiko tetap ada. “Meski demikian, kebutuhan perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya tetap akan ada,” tambahnya.

Kondisi Terkini dan Tantangan ke Depan

Berdasarkan data posisi per April 2026, kinerja asuransi pengangkutan masih terjaga stabil. Industri asuransi dan reasuransi mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 2,85 triliun dengan nilai klaim yang terbayar mencapai Rp 0,58 triliun. “Secara umum, kinerja lini usaha ini masih relatif stabil, didukung oleh aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang tetap berjalan,” jelas Ogi.

Dari sisi ekonomi, menurut pandangan Pusat Kajian Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, kebijakan ini pada jangka panjang dapat menciptakan aliran barang yang lebih teratur dan mengurangi ketidakpastian transaksi. Namun, dalam masa transisi, pelaku usaha termasuk penyedia jasa asuransi harus menyesuaikan prosedur kerja sama dan penilaian risiko.

Untuk menghadapi dinamika ini, OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk tidak tinggal diam. “Ke depan Ogi meminta industri asuransi untuk terus memperkuat manajemen risiko, kualitas penilaian risiko, serta melakukan penyebaran portofolio agar dapat menangkap peluang bisnis sekaligus menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan,” pesannya.