JAKARTA, BisnisMarket.com
– Perubahan besar dalam tata kelola ekspor Indonesia baru saja dimulai, dan
dampaknya mulai merambat ke sektor jasa keuangan, termasuk industri asuransi.
Seiring diberlakukannya kebijakan ekspor satu pintu, muncul pertanyaan besar:
apakah langkah ini akan mengubah peta persaingan dan pendapatan asuransi di
dalam negeri? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sedang mengamati dengan
cermat setiap perkembangannya.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (23/6), kebijakan
ekspor satu pintu yang dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
mulai diterapkan secara bertahap per 1 Juni 2026. Pada tahap awal, mekanisme
ini berlaku untuk tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara,
kelapa sawit, dan ferro alloy. Tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola,
memperketat pengawasan, serta mencegah praktik penjualan di bawah harga wajar
(underpricing) dan kebocoran devisa hasil ekspor. Implementasi penuh rencananya
akan dimulai pada 1 Januari 2027 setelah masa evaluasi tiga bulan pertama
berjalan.
Pengawasan Dampak ke Sektor Asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan,
dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa lembaganya terus
mencermati perubahan ini. “Terkait kebijakan ekspor satu pintu yang saat ini
masih dalam tahap transisi, OJK terus mencermati perkembangan dan potensi
dampaknya terhadap industri asuransi,” ujarnya dikutip Selasa (23/6/2026).
Fokus pengawasan tertuju pada dua lini usaha utama,
yaitu asuransi pengangkutan barang laut (marine cargo) dan asuransi risiko
perdagangan (trade credit insurance). Meskipun pola pelaksanaannya berubah, Ogi
menegaskan bahwa kebutuhan mendasar akan pertanggungan risiko tetap ada. “Meski
demikian, kebutuhan perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, dan
aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya tetap akan ada,” tambahnya.
Kondisi Terkini dan Tantangan ke Depan
Berdasarkan data posisi per April 2026, kinerja
asuransi pengangkutan masih terjaga stabil. Industri asuransi dan reasuransi
mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 2,85 triliun dengan nilai klaim yang
terbayar mencapai Rp 0,58 triliun. “Secara umum, kinerja lini usaha ini masih
relatif stabil, didukung oleh aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang
tetap berjalan,” jelas Ogi.
Dari sisi ekonomi, menurut pandangan Pusat Kajian
Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, kebijakan ini pada jangka panjang
dapat menciptakan aliran barang yang lebih teratur dan mengurangi
ketidakpastian transaksi. Namun, dalam masa transisi, pelaku usaha termasuk
penyedia jasa asuransi harus menyesuaikan prosedur kerja sama dan penilaian
risiko.
Untuk menghadapi dinamika ini, OJK mengimbau
perusahaan asuransi untuk tidak tinggal diam. “Ke depan Ogi meminta industri
asuransi untuk terus memperkuat manajemen risiko, kualitas penilaian risiko,
serta melakukan penyebaran portofolio agar dapat menangkap peluang bisnis
sekaligus menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan,” pesannya.