BISNISMARKET.COM - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) bersama dengan Pemerintah RI telah mengambil keputusan strategis mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua lembaga negara tersebut secara resmi menyepakati penempatan RUU ini dalam daftar prioritas legislasi.
Keputusan penting ini menetapkan RUU PFII akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun anggaran 2026 mendatang. Langkah ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif mengenai urgensi pembahasan regulasi tersebut.
Keputusan untuk memprioritaskan RUU PFII ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan jelas. Dasar hukum ini menjadi penopang utama mengapa regulasi mengenai pusat finansial internasional harus segera dibahas.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggarisbawahi sumber dari keputusan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa dasar pengajuan RUU PFII bukan sekadar inisiatif biasa, melainkan sebuah kewajiban yang mengikat.
"Landasan utama pengajuan RUU PFII adalah amanat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 248A Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026," ujar Eddy Hiariej.
Hal ini mengindikasikan bahwa penempatan RUU PFII dalam Prolegnas Prioritas 2026 merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang yang berlaku. Pasal spesifik tersebut menjadi mandat yang harus dipenuhi oleh DPR dan Pemerintah.
Dengan demikian, pembahasan mengenai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia kini mendapatkan kepastian waktu untuk masuk ke tahap pembahasan yang lebih serius pada tahun 2026. Ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor keuangan strategis nasional.
RUU PFII sendiri bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang mendukung operasional pusat finansial berskala internasional di Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing ekonomi domestik di kancah global.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, kesepakatan antara Baleg DPR dan Pemerintah ini menandai kemajuan signifikan dalam agenda legislasi nasional tahun mendatang. Fokus kini beralih pada bagaimana substansi RUU tersebut akan dibahas secara mendalam.